Tuesday, August 5, 2008

Kontroversi SKB Tiga Menteri


Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama M Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Jaksa Agung Hendarman Supadji menuai kontroversi. Beragam komentar soal terbitnya SKB Tiga Menteri itu, pada tanggal 9 Juni 2008 itu. SKB yang berisi tujuh butir tersebut terkait peringatan dan perintah kepada penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), serta warga masyarakat.
Sebelum dan sesudah terbitnya SKB tersebut, aksi demo terus mencuat. Gelombang demonstrasi yang menuntut pembubaran Ahmadiyah, maupun Front Pembela Islam (FPI) di sejumlah wilayah. Puncaknya, insiden Monas 1 Juni 2008 yang merupakan bentrok berdarah antara kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) tak bisa dihindari. Puluhan massa dari AKKBB menjadi korban atas serangan dari Laskar Pembela Islam (LPI) yang dipimpin Munarman.
Akibat aksi anarkis itu, desakan pembubaran FPI sempat mencuat. Tak hanya itu, sejumlah anggota FPI termasuk pimpinannya Habib Rizieq terpaksa diamankan polisi dan saat ini masih menjadi tahanan polisi. Beberapa hari kemudian, setelah pemerintah mengeluarkan SKB, panglima FPI Munarman turut menyerahkan diri. Selama beberapa itu, Munawarman dinyatakan buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Desakan pembubaran FPI sempat mencuat. Bahkan desakan itu sempat bertiup kencang dari kalangan sejumlah ormas Islam sendiri. Tak hanya itu, mereka sempat melakukan sweeping terhadap massa FPI serta memaksa membubarkan diri.
Syukur, peristiwa ini disadari umat Islam. Ketua Aliansi Damai Anti Penistaan Islam (ADA-API) KH Noer Muhammad Iskandar, beserta ulama dan tokoh Islam langsung melakukan aksi “perlawanan” dengan membalas aksi lebih besar, sekitar 9000 orang “mengepung” Istana. (Hidayatullah.com, 9/6/2008).
Umat Islam segera cepat sadar. Ketika provokasi “adu-domba” umat ini berlangsung massif dengan difasilitasi media massa dan TV, ormas-ormas Islam mengembalikan persoalan yang sesungguhnya. Setelah di beberapa tempat kelompok-kelompok organisasi “onderbow” NU melakukan pembalasan, termasuk di Batam, tiba-tiba ormas Islam, seperti; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Garda Bangsa, Pemuda Anshor, Pergerakan Mahasiswa (PMII), Forum Umat Islam (FUI), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Tim Pengacara Muslim TPM), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Keluarga Muslim se-kota Bogor melakukan “Ikrar”. Di Balaikota Bogor, Jabar, mereka membuat "Ikrar Ukhuwah", guna menjaga situasi Kota Bogor tetap kondusif. Di beberapa tempat juga dilakukan hal sama. Termasuk di Jabar dan di Kalimantan, serta Sulawesi.
Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi menyatakan, “Sebenarnya, masalah Ahmadiyah ini bukan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi masalah penodaan agama tertentu, dalam hal ini adalah Islam.” Beliau juga menyesalkan sikap Pemerintah yang tidak tegas terhadap persoalan Ahmadiyah. (Republika.co.id, 3/6/2008).
Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan upaya penyelesaian kasus JAI dengan berbagai pendekatan yang berakhir dengan dikeluarkannya 12 butir penjelasan JAI pada 14 Januari 2008, sebagai tindak lanjut penjelasan tersebut. Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) sudah melakukan pemantauan. Dan dari hasil pemantauan tersebut Bakor Pakem telah merekomendasikan kepada pemerintah agar JAI diberikan peringatan dan perintah untuk menghentikan kegiatannya.
Mantan Ketua Umum Muhamadiyah Amien Rais menilai kasus pelarangan Ahmadiyah bisa menodai kebebasan beragama di Indonesia. “Karena nampak ada kelompok-kelompok masyarakat yang pikirannya cekak, tidak mau berpikir lebih jauh, mengandalkan otot dan kekerasan untuk melenyapkan orang yang berbeda pendapat,” kata Amien Rais di Padang, (detik.com 19/4).
Amien Rais mengatakan fatwa yang dikeluarkan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan harus dibarengi dengan sebuah pengertian bahwa eksistensi orang-orang Ahmadiyah harus dijaga keselamatannya, hak-hak politiknya serta hak-hak kewarganegaraannya.
“Bahwa mereka punya akidah atau keyakinan yang melenceng dari katakanlah akidah Islam yang benar, tidak berarti bahwa mereka lantas pantas untuk ditimpuki batu kantornya, atau dijadikan warga negara kelas dua,"kata dia. Amien mengatakan, inilah saatnya pemerintah harus arif, harus betul-betul menekankan tidak boleh ada kekerasan.
Ia mengimbau agar tokoh-tokoh Islam harus betul-betul menerapkan moral dan akhlak Islam karena dalam Alquran menurut Amien, orang kafir pun punya hak hidup.
“Ahmadiyah itu gradasinya jauh lebih ringan,"ujarnya. Ia berpendapat, kalau Ahmadiyah dilarang, akan menimbulkan anarki.
Sementara Maftuh Basyuni mengatakan, SKB tersebut diterbit dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 28E, 28I, 28J, dan 29 yang pada intinya bahwa setiap warga bebas dan berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Namun dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk dengan pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Kedua UU No.39/1999 tentang HAM khususnya pasal 70 dan 73. Ketiga UU No.12/2005 tentang penetapan covenan tentang hak-hak sipil dan politik. Keempat UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalagunaan dan penodaan agama.
Tak hanya itu, isi SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bahkan melalui kajian yang telah dilakukan MUI, Ahmadiyah telah mengacak-acak sebanyak 101 ayat-ayat Al-Quran.
Lain lagi dengan tanggapan dari petinggi JAI. Jemaah Ahmadiyah Indonesia akan menempuh jalur hukum terhadap SKB tiga menteri tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah itu. Sekjen Ahmadiyah, Ahmad Supardi mengatakan saat ini langkah itu masih dikaji agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja peluang untuk menempuh jalur hukum terbuka berdasarkan peraturan yang ada.
Namun perlu dipahami oleh semua pihak, khususnya jemaat Ahmadiyah bahwa Ahmadiyah tidak akan melakukan kegiatan ibadah yang sifatnya menyiarkan ajaran, tetapi ibadah lainnya tetap dilakukan. Ketaatan itu, merupakan bentuk kepatuhan Ahmadiyah terhadap SKB.
Nah, di sela-sela kontroversi SKB tiga menteri, aksi unjuk rasa terus berlangsung. Forum Umat Islam meminta pemerintah lebih tegas untuk membubarkan Ahmadiyah. SKB yang diterbitkan 9 Juni lalu dinilai tidak tegas dan banci. Forum Umat Islam bersama Forum Ulama Habaib serta gabungan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim se-Jabodetabek dalam aksi damai, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/6) menuntut pembubaran Ahmadiyah dengan Keppres.
Pimpinan Perguruan As-Syafi'iyah Abdulrasyid Abdullah Syafii membaca Surat Terbuka yang disampaikan perwakilan tokoh ulama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"SKB tersebut belum menghilangkan substansi masalah Ahmadiyah, yakni pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yang jelas menodai aqidah Islam. Adanya kitab Tadzkirah dan berbagai penerbitan yang bersumber lainnya bersifat menodai Al-Quran, tentunya ini melanggar UU No.1/PNPS/1965, maka Presiden sebagai pihak yang diberi amanat oleh UU untuk melindungi segenap rakyat, khususnya umat Islam sebagai mayoritas dinegara ini, " kata Abdullah Syafii.
Meski SKB tiga Menteri, yang berupa surat peringatan dan perintah telah keluar, setidaknya, umat Islam harus mulai belajar dari pengalaman buruk ini. Ke depan, umat Islam tak harus selalu diam. Wahai kaum Muslim, hendaknya kita tidak mudah terprovokasi dan diadu-domba oleh kafir penjajah yang memang sangat ingin memecah-belah kesatuan umat Islam. Kita pun jangan sampai terdorong untuk memprovokasi dan mengadu-domba sesama Muslim karena Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu-domba.” (Mutaffaq ‘alaih).
Rasulullah saw pernah mengingatkan, bahwa umat Islam tidak akan pernah hancur oleh kekuatan luar yang berasal atau musuh-musuh Islam, kecuali ketika kita sudah saling menghancurkan satu sama lain:
Sungguh, aku telah memohon kepada Tuhanku bagi umatku agar mereka tidak binasa karena wabah kelaparan dan agar musuh dari kalangan selain mereka sendiri tidak dapat menguasai mereka hingga masyarakat mereka terjaga. Sungguh, Tuhanku kemudian berfirman, “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu putusan maka putusan itu tidak dapat ditolak. Sungguh, Aku telah memberimu bagi umatmu bahwa mereka tidak dibinasakan oleh wabah kelaparan dan musuh selain dari kalangan mereka tidak dapat menguasai mereka sehingga masyarakat mereka terjaga sekalipun dikepung dari berbagai penjuru, hingga mereka saling menghancurkan satu sama lain dan saling menawan satu sama lain.” (HR Muslim).
Mudah-mudahan, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk semakin matang, dewasa dan semakin cerdas di masa depan. Kita menjadi umat yang kuat dan bijak dalam menghadapi persoalan. Kita tahu bersama bahwa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Kota Batam juga terdapat puluhan anggota Jemaat Ahmadiyah. Namun kita tidak mesti membabi buta untuk menghancurkan fasilitas yang telah dibangun. Yang terpenting adalah bagaimana mengajak mereka untuk kembali pada ajaran Islam yang sebenar-benarnya. Menjadi muslim yang kaffah. Amien***



No comments: