Friday, August 15, 2008
Investor Politik
Salah seorang sahabat saya yang dilamar salah satu partai politik (parpol) pernah curhat. Ia adalah figur yang relatif dikenal oleh masyarakat. Ketenarannya tak layak diragukan karena selalu hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan siraman rohani. Ia juga cukup aktif dalam berbagai organisasi sosial kemasyarakatan. Jadi secara akses, sahabat saya itu tak diragukan lagi. Begitu juga kemampuan dan pemahaman berpolitik relatif cukup bagus.
Maka tak salah kalau salah satu pendulang suara pada Pemilu 2004 lalu itu meminangnya. Dengan harapan suara parpol tersebut bisa semakin terdongkrak. Hanya saja, ia pusing tujuh keliling. Sebab jangankan untuk mempersiapkan umbul-umbul kampanye, biaya pengurusan persyaratan calon legislatif saja, ia tak punya. "Sebelum memutuskan menerima pinangan itu, saya sempat bingung,'' katanya sambil tersenyum.
Sebagai seorang sahabat, saya sempat menghiburnya. Sebenarnya, anggaran bukanlah segala-galanya. Masih banyak hal yang bisa diperbuat untuk mensosialisasikan diri. Apalagi kalau ia seorang figur yang cukup dikenal karena nasehatnya selalu ditunggu jamaah. "Bismillah saja," ucapku memberi semangat.
Tak lama kemudian, saya mencoba memberikan sebuah ide yang agak nyeleneh,"Bagaimana kalau kita cari investor," saranku. Investor?" ucapnya kaget. "Ya investor politik. Kita mencari kaum dermawan atau sahabat yang memiliki dana, namun bisa dialokasikan pada kepentingan sang sobat karibku itu. "Wah, gimana caranya sobat?"desaknya.
Ya, kita bikin semacam kontrak politik. Penghasilan Anda sebagai wakil rakyat alias gaji sebagai anggota dewan itu, kita tawarkan dibagi dua, yakni 50 persen untuk investor dan 50 persen untuk Anda. Kalau total gaji Anda nantinya sekitar Rp20 juta, maka dibagi dua saja. Selesai. Tapi kalau tak jadi? Tanggung same-same jugalah sobat he he he!
Thursday, August 14, 2008
Memaknai Kemerdekaan
Gaung peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-63 telah menggema di sejumlah pelosok tanah air. Tak hanya di perkotaan, tapi mulai di perkampungan, rumah liar (Ruli), RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga perkotaan. Peringatan hari kemerdekaan itu begitu membahana di komplek perumahan. Beragam cara yang dilakukan masyarakat. Seperti mengibarkan bendera merah putih, mendirikan gapura, hingga menggelar sejumlah perlombaan. Sebut saja lomba panjat pinang, lomba lari pakai karung, kelereng, hingga makan kerupuk. Puncak perlombaan itu, bakal digelar Ahad (17/8) besok, yang ditandai dengan upacara bendera peringatan Detik-detik Kemerdekaan RI.
Namun, sayangnya perayaan hari kemerdekaan itu hanya berlangsung seperti tahun sebelumnya. Agustusan hanya sebuah rutinitas seremonial. Seringkali kita lupa menyentuh ruh dan maknanya. Selama ini, perayaan 17-an hanya sebatas dimaknai penciptaan suasana ramai, meriah, dan gebyar. Semangat juang yang terkandung di dalamnya nyaris terlupakan.
Tak sedikit di antara kita yang bisa mengambil hikmah dari sebuah perjuangan dan pengorbanan beberapa mujahid Islam hingga gugur di medan perang. Kemerdekaan republik itu telah melahirkan banyak mujahid Islam yang gugur sebagai syuhada. Mereka termotivasi oleh ajaran-ajaran Islam yang mengajarkan untuk tidak menerima segala bentuk penjajahan. Para mujahid itu pun berjuang lantaran sebuah pemahaman dan memiliki konsep ketauhidan.
Slogan perjuangan kemerdekaan, "Merdeka atau Mati', memiliki makna menang dengan hidup memiliki kemerdekaan atau mati sebagai syuhada. Kalimat yang sangat singkat tapi penuh makna itu merupakan ungkapan Hidup Mulia atau Mati Syahid.
Sebenarnya konsep yang mendasar dalam ajaran Islam adalah kemerdekaan, pembebasan diri dari mengilahkan sesama makhluk dan untuk semata-mata hanya menghambakan diri kepada Allah SWT. Kalimat Laa ilaha illa Allah seharusnya terdeklarasikan dalam setiap langkah dan setiap waktu dari seorang pribadi muslim.
Selain itu, penjabaran dari kalimat syahadat adalah pembebasan dari eksploitasi sesama manusia, pembebasan dari segala bentuk penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain baik dalam bentuk ekonomi, politik, maupun intervensi kepentingan urusan dalam negeri.
Lalu apa makna kemerdekaan itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka artinya bebas dari penghambaan, penjajahan, berdiri sendiri, lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu. Merdeka berarti bebas dari penjajahan, bebas dari tahanan, bebas dari kekuasaan, bebas intimidasi, bebas tekanan, dari nilai dan budaya yang mengungkung diri kita.
Setiap pribadi muslim tidak merasa tertekan atau terkekang oleh sebuah kondisi. Seorang anak buah misalnya, tak pernah khawatir akan dipecat oleh atasannya karena telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan. Sehingga seorang bawahan tak perlu "menghambakan" pada pimpinan hanya karena berharap sebuah jabatan yang strategis. Mereka selayaknya bebas dari rasa takut. Tidak takut kehilangan jabatan, tidak takut kehilangan kursi legislatif, tidak takut kehilangan nomor urut jadi saat mencalonkan diri menjadi calon wakil rakyat, serta tidak takut kehilangan pamor ataupun dukungan masyarakat. Begitu juga seorang pimpinan atau kepala pemerintahan. Mereka tidak perlu was-was diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menjalankan amanah itu sesuai dengan aturan.
Tapi ternyata masih banyak saja hal-hal yang justru tidak mencerminkan kemerdekaan sesungguhnya, sebagai contoh rakyat Indonesia saat ini masih saja dijajah oleh kebodohan, ketidaktertiban, kebohongan, korupsi, dan lainnya. Hal itu menyebabkan kesejahteraan belum sampai kepada masyarakat seluruhnya. Ini tentu bertentangan dengan makna merdeka tersebut. Belum lagi ketika para generasi muda kita dijajah oleh berbagai jenis hiburan dan hal-hal yang menimbulkan kerusakan moral lainnya. Penyebab itu semua yang paling mendominasi adalah karena begitu banyaknya sisi yang telah jauh menyimpang darinilai-nilai kebenaran.
Padahal setiap manusia yang lahir ke dunia semuanya adalah makhluk yang merdeka, para bayi yang terlahir hanya terikat oleh sebuah kontrak atau ikatan yang Allah ridhoi, sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri. Dalam QS Al A’raaf : 172, bahwa Allah sudah mengambil perjanjian perikatan dengan manusia ketika dalam sulbi ibunya bahwa manusia hanya mau terikat dengan Allah. Mengakui keberadaan Allah dan siap melaksanakan semua perintah dan larangan-Nya.
Dalam konteks ini semua manusia dalam keadaan fitrah, suci, bersih dari perikatan dan penjajahan apapun. Ia mengikatkan diri dengan segala sesuatu selain Allah. Sedangkan manusia tidak merdeka adalah manusia yang hidupnya dikendalikan oleh akalnya, hawa nafsu, ilmu, harta dan jabatan. Kemerdekaan abadi adalah manakala kita melepaskan semua ikatan dari apapun kecuali hanya dengan Allah. Hidup kita hanya menjadi hamba, budak Allah dalam pengabdian berupa aktivitas, loyalitas semuanya hanya untuk dan karena Allah semata bukan menjadi budaknya hawa nafsu, budak harta, dogma, serta doktrin yang selain dari Allah. Sesungguhnya jika seseorang sudah mengikatkan diri dengan segala sesuatu selain Allah maka ia tidak lagi memiliki jiwa yang merdeka, tapi jiwa terpenjara, karena telah menjadikan dirinya budaknya syaitan laknatullah.
Kedatangan Islam ke alam dunia ini membawa pesan dan sifat kemerdekaan. Islam menyeru manusia supaya membebaskan diri dan pemikiran mereka daripada belenggu jahiliah dan kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala, membebaskan diri daripada perhambaan dan membebaskan negara daripada cengkraman musuh. Islam dalam arti kata kesejahteraan, kedamaian dan keamanan semuanya menjurus kepada hakikat kemerdekaan.
Bukankah semasa perkembangan awal Islam di mana Rasulullah SAW telah membawa kemakmuran kepada Madinah dan memerdekakan Mekah dari cengkaman kafir Quraisy? Begitu juga perkembangan di zaman Khulafa’ ar-Rasyidin yang banyak memerdekakan negara dari cengkaman kekufuran. Islam juga yang bersifat merdeka dalam arti kata lain bermaksud bebas daripada keruntuhan akhlak dan kemurkaan Allah. Lantaran itu, Islam telah berjaya menyelamatkan manusia dari sistem penghambaan terhadap manusia ataupun hawa nafsu yang diselaputi oleh syirik, kekufuran, kemungkaran dan kemaksiatan. Oleh karena itulah hendaknya umat Islam sentiasa berazam untuk membebaskan diri daripada sifat-sifat yang boleh meruntuhkan wibawa kemanusiaan.
Islam memiliki konsep kemerdekaan lebih baik. Manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi dan dengan da’wah tauhidnya yang akan menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun hanya dengan penghambaan sejati yaitu kepada Allah Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf. Sehingga sejatinya merdeka bermakna membebaskan diri dari penghambaan selain kepada Allah. Jika konsep ini berjalan dengan benar, maka kita tidak akan menjumpai lagi bentuk-bentuk penjajahan implisit yang kulitnya menawarkan kemakmuran padahal sejatinya menghancurkan.
Nah peringatan kemerdekaan itu hendaknya menjadikan sebuah cermin atau neraca perjalanan kehidupan. Maksudnya dengan peringatan tersebut, kita bisa mengambil hikmah dari segala yang kita perbuat di masa yang lalu. Selain itu, adalah sebagai pembangkit motivasi. Peringatan harus bisa memotivasi kita agar berbuat lebih baik dan tidak terjebak pada kesulitan yang terjadi di masa lalu.
Selain itu, kita juga harus menggugah hati kita bahwa 17 Agustus itu merupakan sebuah sarana pembangkit motivasi untuk keluar dari berbagai macam krisis. Dan yang paling penting adalah harus bisa menjadikan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-63 itu sebagai sarana untuk memaknai kehidupan hari esok yang lebih baik. Kita harus bangkit dari segala keterpurukan, dan kesengsaraan yang sedang kita hadapi. Wallahu a'lam bishsawaf. ***
Namun, sayangnya perayaan hari kemerdekaan itu hanya berlangsung seperti tahun sebelumnya. Agustusan hanya sebuah rutinitas seremonial. Seringkali kita lupa menyentuh ruh dan maknanya. Selama ini, perayaan 17-an hanya sebatas dimaknai penciptaan suasana ramai, meriah, dan gebyar. Semangat juang yang terkandung di dalamnya nyaris terlupakan.
Tak sedikit di antara kita yang bisa mengambil hikmah dari sebuah perjuangan dan pengorbanan beberapa mujahid Islam hingga gugur di medan perang. Kemerdekaan republik itu telah melahirkan banyak mujahid Islam yang gugur sebagai syuhada. Mereka termotivasi oleh ajaran-ajaran Islam yang mengajarkan untuk tidak menerima segala bentuk penjajahan. Para mujahid itu pun berjuang lantaran sebuah pemahaman dan memiliki konsep ketauhidan.
Slogan perjuangan kemerdekaan, "Merdeka atau Mati', memiliki makna menang dengan hidup memiliki kemerdekaan atau mati sebagai syuhada. Kalimat yang sangat singkat tapi penuh makna itu merupakan ungkapan Hidup Mulia atau Mati Syahid.
Sebenarnya konsep yang mendasar dalam ajaran Islam adalah kemerdekaan, pembebasan diri dari mengilahkan sesama makhluk dan untuk semata-mata hanya menghambakan diri kepada Allah SWT. Kalimat Laa ilaha illa Allah seharusnya terdeklarasikan dalam setiap langkah dan setiap waktu dari seorang pribadi muslim.
Selain itu, penjabaran dari kalimat syahadat adalah pembebasan dari eksploitasi sesama manusia, pembebasan dari segala bentuk penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain baik dalam bentuk ekonomi, politik, maupun intervensi kepentingan urusan dalam negeri.
Lalu apa makna kemerdekaan itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka artinya bebas dari penghambaan, penjajahan, berdiri sendiri, lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu. Merdeka berarti bebas dari penjajahan, bebas dari tahanan, bebas dari kekuasaan, bebas intimidasi, bebas tekanan, dari nilai dan budaya yang mengungkung diri kita.
Setiap pribadi muslim tidak merasa tertekan atau terkekang oleh sebuah kondisi. Seorang anak buah misalnya, tak pernah khawatir akan dipecat oleh atasannya karena telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan. Sehingga seorang bawahan tak perlu "menghambakan" pada pimpinan hanya karena berharap sebuah jabatan yang strategis. Mereka selayaknya bebas dari rasa takut. Tidak takut kehilangan jabatan, tidak takut kehilangan kursi legislatif, tidak takut kehilangan nomor urut jadi saat mencalonkan diri menjadi calon wakil rakyat, serta tidak takut kehilangan pamor ataupun dukungan masyarakat. Begitu juga seorang pimpinan atau kepala pemerintahan. Mereka tidak perlu was-was diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menjalankan amanah itu sesuai dengan aturan.
Tapi ternyata masih banyak saja hal-hal yang justru tidak mencerminkan kemerdekaan sesungguhnya, sebagai contoh rakyat Indonesia saat ini masih saja dijajah oleh kebodohan, ketidaktertiban, kebohongan, korupsi, dan lainnya. Hal itu menyebabkan kesejahteraan belum sampai kepada masyarakat seluruhnya. Ini tentu bertentangan dengan makna merdeka tersebut. Belum lagi ketika para generasi muda kita dijajah oleh berbagai jenis hiburan dan hal-hal yang menimbulkan kerusakan moral lainnya. Penyebab itu semua yang paling mendominasi adalah karena begitu banyaknya sisi yang telah jauh menyimpang darinilai-nilai kebenaran.
Padahal setiap manusia yang lahir ke dunia semuanya adalah makhluk yang merdeka, para bayi yang terlahir hanya terikat oleh sebuah kontrak atau ikatan yang Allah ridhoi, sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri. Dalam QS Al A’raaf : 172, bahwa Allah sudah mengambil perjanjian perikatan dengan manusia ketika dalam sulbi ibunya bahwa manusia hanya mau terikat dengan Allah. Mengakui keberadaan Allah dan siap melaksanakan semua perintah dan larangan-Nya.
Dalam konteks ini semua manusia dalam keadaan fitrah, suci, bersih dari perikatan dan penjajahan apapun. Ia mengikatkan diri dengan segala sesuatu selain Allah. Sedangkan manusia tidak merdeka adalah manusia yang hidupnya dikendalikan oleh akalnya, hawa nafsu, ilmu, harta dan jabatan. Kemerdekaan abadi adalah manakala kita melepaskan semua ikatan dari apapun kecuali hanya dengan Allah. Hidup kita hanya menjadi hamba, budak Allah dalam pengabdian berupa aktivitas, loyalitas semuanya hanya untuk dan karena Allah semata bukan menjadi budaknya hawa nafsu, budak harta, dogma, serta doktrin yang selain dari Allah. Sesungguhnya jika seseorang sudah mengikatkan diri dengan segala sesuatu selain Allah maka ia tidak lagi memiliki jiwa yang merdeka, tapi jiwa terpenjara, karena telah menjadikan dirinya budaknya syaitan laknatullah.
Kedatangan Islam ke alam dunia ini membawa pesan dan sifat kemerdekaan. Islam menyeru manusia supaya membebaskan diri dan pemikiran mereka daripada belenggu jahiliah dan kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala, membebaskan diri daripada perhambaan dan membebaskan negara daripada cengkraman musuh. Islam dalam arti kata kesejahteraan, kedamaian dan keamanan semuanya menjurus kepada hakikat kemerdekaan.
Bukankah semasa perkembangan awal Islam di mana Rasulullah SAW telah membawa kemakmuran kepada Madinah dan memerdekakan Mekah dari cengkaman kafir Quraisy? Begitu juga perkembangan di zaman Khulafa’ ar-Rasyidin yang banyak memerdekakan negara dari cengkaman kekufuran. Islam juga yang bersifat merdeka dalam arti kata lain bermaksud bebas daripada keruntuhan akhlak dan kemurkaan Allah. Lantaran itu, Islam telah berjaya menyelamatkan manusia dari sistem penghambaan terhadap manusia ataupun hawa nafsu yang diselaputi oleh syirik, kekufuran, kemungkaran dan kemaksiatan. Oleh karena itulah hendaknya umat Islam sentiasa berazam untuk membebaskan diri daripada sifat-sifat yang boleh meruntuhkan wibawa kemanusiaan.
Islam memiliki konsep kemerdekaan lebih baik. Manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi dan dengan da’wah tauhidnya yang akan menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun hanya dengan penghambaan sejati yaitu kepada Allah Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf. Sehingga sejatinya merdeka bermakna membebaskan diri dari penghambaan selain kepada Allah. Jika konsep ini berjalan dengan benar, maka kita tidak akan menjumpai lagi bentuk-bentuk penjajahan implisit yang kulitnya menawarkan kemakmuran padahal sejatinya menghancurkan.
Nah peringatan kemerdekaan itu hendaknya menjadikan sebuah cermin atau neraca perjalanan kehidupan. Maksudnya dengan peringatan tersebut, kita bisa mengambil hikmah dari segala yang kita perbuat di masa yang lalu. Selain itu, adalah sebagai pembangkit motivasi. Peringatan harus bisa memotivasi kita agar berbuat lebih baik dan tidak terjebak pada kesulitan yang terjadi di masa lalu.
Selain itu, kita juga harus menggugah hati kita bahwa 17 Agustus itu merupakan sebuah sarana pembangkit motivasi untuk keluar dari berbagai macam krisis. Dan yang paling penting adalah harus bisa menjadikan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-63 itu sebagai sarana untuk memaknai kehidupan hari esok yang lebih baik. Kita harus bangkit dari segala keterpurukan, dan kesengsaraan yang sedang kita hadapi. Wallahu a'lam bishsawaf. ***
Tuesday, August 5, 2008
Kontroversi SKB Tiga Menteri
Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama M Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Jaksa Agung Hendarman Supadji menuai kontroversi. Beragam komentar soal terbitnya SKB Tiga Menteri itu, pada tanggal 9 Juni 2008 itu. SKB yang berisi tujuh butir tersebut terkait peringatan dan perintah kepada penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), serta warga masyarakat.
Sebelum dan sesudah terbitnya SKB tersebut, aksi demo terus mencuat. Gelombang demonstrasi yang menuntut pembubaran Ahmadiyah, maupun Front Pembela Islam (FPI) di sejumlah wilayah. Puncaknya, insiden Monas 1 Juni 2008 yang merupakan bentrok berdarah antara kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) tak bisa dihindari. Puluhan massa dari AKKBB menjadi korban atas serangan dari Laskar Pembela Islam (LPI) yang dipimpin Munarman.
Akibat aksi anarkis itu, desakan pembubaran FPI sempat mencuat. Tak hanya itu, sejumlah anggota FPI termasuk pimpinannya Habib Rizieq terpaksa diamankan polisi dan saat ini masih menjadi tahanan polisi. Beberapa hari kemudian, setelah pemerintah mengeluarkan SKB, panglima FPI Munarman turut menyerahkan diri. Selama beberapa itu, Munawarman dinyatakan buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Desakan pembubaran FPI sempat mencuat. Bahkan desakan itu sempat bertiup kencang dari kalangan sejumlah ormas Islam sendiri. Tak hanya itu, mereka sempat melakukan sweeping terhadap massa FPI serta memaksa membubarkan diri.
Syukur, peristiwa ini disadari umat Islam. Ketua Aliansi Damai Anti Penistaan Islam (ADA-API) KH Noer Muhammad Iskandar, beserta ulama dan tokoh Islam langsung melakukan aksi “perlawanan” dengan membalas aksi lebih besar, sekitar 9000 orang “mengepung” Istana. (Hidayatullah.com, 9/6/2008).
Umat Islam segera cepat sadar. Ketika provokasi “adu-domba” umat ini berlangsung massif dengan difasilitasi media massa dan TV, ormas-ormas Islam mengembalikan persoalan yang sesungguhnya. Setelah di beberapa tempat kelompok-kelompok organisasi “onderbow” NU melakukan pembalasan, termasuk di Batam, tiba-tiba ormas Islam, seperti; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Garda Bangsa, Pemuda Anshor, Pergerakan Mahasiswa (PMII), Forum Umat Islam (FUI), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Tim Pengacara Muslim TPM), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Keluarga Muslim se-kota Bogor melakukan “Ikrar”. Di Balaikota Bogor, Jabar, mereka membuat "Ikrar Ukhuwah", guna menjaga situasi Kota Bogor tetap kondusif. Di beberapa tempat juga dilakukan hal sama. Termasuk di Jabar dan di Kalimantan, serta Sulawesi.
Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi menyatakan, “Sebenarnya, masalah Ahmadiyah ini bukan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi masalah penodaan agama tertentu, dalam hal ini adalah Islam.” Beliau juga menyesalkan sikap Pemerintah yang tidak tegas terhadap persoalan Ahmadiyah. (Republika.co.id, 3/6/2008).
Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan upaya penyelesaian kasus JAI dengan berbagai pendekatan yang berakhir dengan dikeluarkannya 12 butir penjelasan JAI pada 14 Januari 2008, sebagai tindak lanjut penjelasan tersebut. Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) sudah melakukan pemantauan. Dan dari hasil pemantauan tersebut Bakor Pakem telah merekomendasikan kepada pemerintah agar JAI diberikan peringatan dan perintah untuk menghentikan kegiatannya.
Mantan Ketua Umum Muhamadiyah Amien Rais menilai kasus pelarangan Ahmadiyah bisa menodai kebebasan beragama di Indonesia. “Karena nampak ada kelompok-kelompok masyarakat yang pikirannya cekak, tidak mau berpikir lebih jauh, mengandalkan otot dan kekerasan untuk melenyapkan orang yang berbeda pendapat,” kata Amien Rais di Padang, (detik.com 19/4).
Amien Rais mengatakan fatwa yang dikeluarkan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan harus dibarengi dengan sebuah pengertian bahwa eksistensi orang-orang Ahmadiyah harus dijaga keselamatannya, hak-hak politiknya serta hak-hak kewarganegaraannya.
“Bahwa mereka punya akidah atau keyakinan yang melenceng dari katakanlah akidah Islam yang benar, tidak berarti bahwa mereka lantas pantas untuk ditimpuki batu kantornya, atau dijadikan warga negara kelas dua,"kata dia. Amien mengatakan, inilah saatnya pemerintah harus arif, harus betul-betul menekankan tidak boleh ada kekerasan.
Ia mengimbau agar tokoh-tokoh Islam harus betul-betul menerapkan moral dan akhlak Islam karena dalam Alquran menurut Amien, orang kafir pun punya hak hidup.
“Ahmadiyah itu gradasinya jauh lebih ringan,"ujarnya. Ia berpendapat, kalau Ahmadiyah dilarang, akan menimbulkan anarki.
Sementara Maftuh Basyuni mengatakan, SKB tersebut diterbit dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 28E, 28I, 28J, dan 29 yang pada intinya bahwa setiap warga bebas dan berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Namun dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk dengan pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Kedua UU No.39/1999 tentang HAM khususnya pasal 70 dan 73. Ketiga UU No.12/2005 tentang penetapan covenan tentang hak-hak sipil dan politik. Keempat UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalagunaan dan penodaan agama.
Tak hanya itu, isi SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bahkan melalui kajian yang telah dilakukan MUI, Ahmadiyah telah mengacak-acak sebanyak 101 ayat-ayat Al-Quran.
Lain lagi dengan tanggapan dari petinggi JAI. Jemaah Ahmadiyah Indonesia akan menempuh jalur hukum terhadap SKB tiga menteri tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah itu. Sekjen Ahmadiyah, Ahmad Supardi mengatakan saat ini langkah itu masih dikaji agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja peluang untuk menempuh jalur hukum terbuka berdasarkan peraturan yang ada.
Namun perlu dipahami oleh semua pihak, khususnya jemaat Ahmadiyah bahwa Ahmadiyah tidak akan melakukan kegiatan ibadah yang sifatnya menyiarkan ajaran, tetapi ibadah lainnya tetap dilakukan. Ketaatan itu, merupakan bentuk kepatuhan Ahmadiyah terhadap SKB.
Nah, di sela-sela kontroversi SKB tiga menteri, aksi unjuk rasa terus berlangsung. Forum Umat Islam meminta pemerintah lebih tegas untuk membubarkan Ahmadiyah. SKB yang diterbitkan 9 Juni lalu dinilai tidak tegas dan banci. Forum Umat Islam bersama Forum Ulama Habaib serta gabungan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim se-Jabodetabek dalam aksi damai, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/6) menuntut pembubaran Ahmadiyah dengan Keppres.
Pimpinan Perguruan As-Syafi'iyah Abdulrasyid Abdullah Syafii membaca Surat Terbuka yang disampaikan perwakilan tokoh ulama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"SKB tersebut belum menghilangkan substansi masalah Ahmadiyah, yakni pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yang jelas menodai aqidah Islam. Adanya kitab Tadzkirah dan berbagai penerbitan yang bersumber lainnya bersifat menodai Al-Quran, tentunya ini melanggar UU No.1/PNPS/1965, maka Presiden sebagai pihak yang diberi amanat oleh UU untuk melindungi segenap rakyat, khususnya umat Islam sebagai mayoritas dinegara ini, " kata Abdullah Syafii.
Meski SKB tiga Menteri, yang berupa surat peringatan dan perintah telah keluar, setidaknya, umat Islam harus mulai belajar dari pengalaman buruk ini. Ke depan, umat Islam tak harus selalu diam. Wahai kaum Muslim, hendaknya kita tidak mudah terprovokasi dan diadu-domba oleh kafir penjajah yang memang sangat ingin memecah-belah kesatuan umat Islam. Kita pun jangan sampai terdorong untuk memprovokasi dan mengadu-domba sesama Muslim karena Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu-domba.” (Mutaffaq ‘alaih).
Rasulullah saw pernah mengingatkan, bahwa umat Islam tidak akan pernah hancur oleh kekuatan luar yang berasal atau musuh-musuh Islam, kecuali ketika kita sudah saling menghancurkan satu sama lain:
Sungguh, aku telah memohon kepada Tuhanku bagi umatku agar mereka tidak binasa karena wabah kelaparan dan agar musuh dari kalangan selain mereka sendiri tidak dapat menguasai mereka hingga masyarakat mereka terjaga. Sungguh, Tuhanku kemudian berfirman, “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu putusan maka putusan itu tidak dapat ditolak. Sungguh, Aku telah memberimu bagi umatmu bahwa mereka tidak dibinasakan oleh wabah kelaparan dan musuh selain dari kalangan mereka tidak dapat menguasai mereka sehingga masyarakat mereka terjaga sekalipun dikepung dari berbagai penjuru, hingga mereka saling menghancurkan satu sama lain dan saling menawan satu sama lain.” (HR Muslim).
Mudah-mudahan, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk semakin matang, dewasa dan semakin cerdas di masa depan. Kita menjadi umat yang kuat dan bijak dalam menghadapi persoalan. Kita tahu bersama bahwa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Kota Batam juga terdapat puluhan anggota Jemaat Ahmadiyah. Namun kita tidak mesti membabi buta untuk menghancurkan fasilitas yang telah dibangun. Yang terpenting adalah bagaimana mengajak mereka untuk kembali pada ajaran Islam yang sebenar-benarnya. Menjadi muslim yang kaffah. Amien***
Dilema Da'i Berpolitik
Partai politik sedang berlomba menyusun calon anggota legislatif (caleg). Beragam figur atau sosok masyarakat yang mewarnai bursa pencalegan tersebut. Selain merekrut kader partai politik (parpol), beberapa parpol membuka lowongan kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan warga yang memiliki hasrat duduk di kursi empuk legislatif itu.
Peluang itu pun tak ingin disia-siakan oleh sebagian tokoh masyarakat. Apakah mereka tokoh paguyuban, tokoh agama atau ulama, ustadz, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun aktivis organisasi kepemudaan. Wajar kalau mereka diincar. Sebab boleh jadi tokoh-tokoh tersebut memiliki popularitas dan akses ke tengah masyarakat.
Kampanye Tanpa Tukang Semprit
.Oleh: Arifuddin Jalil
*Mantan Anggota Panwasda Provinsi Kepri, juga Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga PW Pemuda Muhammadiyah Prov Kepri
Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) telah ditabuh sejak Sabtu, 12 Juli 2008. Uniknya, di tengah kampanye rapat tertutup itu berlangsung, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kabupaten dan kota, kecamatan, hingga tingkat kelurahan belum terbentuk.
Ironis memang, jika kampanye tanpa tukang semprit. Ibarat bermain bola tanpa wasit. Kedua kesebelasan tentu seenak perutnya melakukan pelanggaran karena tak bakalan disemprit sang wasit, apalagi mengeluarkan kartu kuning ataupun kartu merah sebagai bukti pelanggaran. Padahal kita sudah tahu bersama bahwa sebanyak 34 partai politik (parpol) berlomba menggalang dukungan sambil tebar pesona. Beragam cara yang dilakukan, yang penting tujuan tercapai. Persoalan menabrak rambu-rambu Pemilu, mereka bisa berpikir masa bodoh. Biarin saja, tukang sempritnya saja belum ada. Mumpung ada kesempatan alias memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Tentu saja masyarakat tak perlu heran dan cemas, jika kader dan simpatisan parpol itu bebas memasang atribut partainya tanpa memperhatikan estetika lingkungan. Pemasangan bendera parpol tersebar di sejumlah tempat. Tak kenal apakah kawasan jalan protokol, tempat ibadah, pusat pemerintahan, dan lainnya. Semuanya sudah menjadi kawasan favorit pemasangan atribut partai.
Lalu siapa yang punya tugas menertibkan atribut kampanye tersebut? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tentu hanya berharap Panwaslu segera terbentuk. Sebab sesuai aturan main, penertiban atribut kampanye bukan kewenangan KPU. Namun, sang wasit Pemilu itulah yang punya kewenangan untuk menyemprit para petinggi parpol, dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) secara administratif.
Lambannya pembentukan Panwaslu tersebut merupakan salah satu wujud ketidaksiapan KPU, Bawaslu, serta pemerintah dalam menyongsong pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Hingga saat ini Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Kampanye juga belum terbit. Padahal aturan itu merupakan pedoman bagi KPU termasuk KPU di daerah, pengurus parpol, serta Panwaslu sendiri sebagai upaya pelaksanaan kampanye yang tertib dan mendidik.
Keterlambatan pembentukan Panwaslu itu tak hanya terjadi di Kepri. Namun, sebagian besar Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) justru belum terbentuk. Dari kebutuhan pembentukan 457 Panitia Pengawas atau Panwas Pemilu kabupaten/kota dan 33 Panwas Pemilu provinsi, baru 24 provinsi yang mengusulkan nama calon Panwas provinsi baru, termasuk Kepri (www.cetro.or.id). Hanya beberapa daerah yang telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota KPU, seperti di Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan,Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan. Sementara enam calon anggota Panwaslu asal Provinsi Kepri belum diuji lantaran terkendala anggaran. Anggota KPU Kepri Razaki Persada mengakui keluhan keterbatasan anggaran dari Bawaslu itu (baca Batam Pos edisi, Rabu tanggal 16 Juli 2008). Akibat lambannya pembentukan Panwaslu Provinsi Kepri tersebut, juga berimbas pada pembentukan enam Panwas di tingkat Kabupaten dan Kota, serta Panwas di tingkat kecamatan se-Provinsi Kepri. Lebih mencemaskan lagi adalah minimnya peminat menjadi anggota Panwaslu di Kabupaten Lingga dan Natuna. Padahal empat daerah lainnya, yakni Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Kabupaten Karimun sudah melakukan seleksi calon anggota Panwas. Kini tinggal menunggu fit and proper test atau tes uji kelayakan dan kepatutan. Kendala minimnya minat menjadi anggota Panwaslu lantaran terbentur dengan aturan main Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi anggota Panwaslu adalah minimal berumur 35 tahun, serta pendidikan terakhir minimal strata satu atau sarjana. Disinyalir kedua daerah tersebut masih minim sumber daya manusia (SDM), khususnya warga yang mengantongi ijazah sarjana.
Sejumlah persoalan krusial lainnya juga menjadi ancaman penyelenggaran Pemilu yang tertib, damai, serta bebas dari kecurangan. Beberapa tahapan Pemilu lainnya sudah berlangsung juga lolos dari intaian wasit Pemilu itu. Di antaranya pengawasan pemutakhiran data pemilih, serta pengawasan verifikasi faktual partai politik yang rawan kecurangan. Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini, tepatnya 22 Juli hingga 22 Agustus mendatang KPU kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat kerawanan terjadinya kongkalikong antara calon DPD dengan tim verifikasi faktual. Tidak menutup kemungkinan tim verifikasi meloloskan kandidat DPD itu tanpa memenuhi persyaratan dukungan administratif, berupa KTP. Tanpa Panwaslu, KPU mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk bermain mata dengan sang kandidat senator tersebut.
Hanya karena berdalih belum cairnya anggaran verifikasi dan belum terbentuknya PPK dan PPS saat verifikasi faktual parpol, KPU bisa saja menerapkan metode mengumpulkan masyarakat pendukung yang diverifikasi di satu tempat dan ditentukan oleh KPU kabupaten dan kota. Bahkan belum jadi ditetapkan calon DPD yang bersangkutan. Penggunaan metode verifikasi faktual tersebut jelas akan rentan terhadap praktek manipulasi data dan suap antara petugas
KPU dengan calon DPD yang akan diverifikasi. Akibatnya, metode verifikasi yang digunakan tersebut terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan KPU Nomor 13/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi Penetapan dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Metode verifikasi faktual yang dilaksanakan tersebut sangat rentan terhadap praktek manipulasi data karena dengan memberikan pemberitahuan kepada tim sukses calon DPD untuk dilakukan verifikasi akan memberikan kesempatan untuk melakukan mobilisasi pendukung yang akan diverifikasi. Metode ini juga rentan terhadap praktek suap karena calon DPD yang bersangkutan akan berupaya mempengaruhi petugas agar dirinya diluluskan dalam verifikasi faktual. Salah satu upaya tersebut adalah menyuap petugas verifikasi. Hal ini sangat mungkin terjadi di tengah-tengah kesempitan ekonomi dan belum cairnya anggaran untuk honor petugas verifikasi. Apalagi KPU Provinsi Kepri dan kabupaten, kota cenderung tertutup soal hasil verifikasi faktual. Juragan Pemilu itu enggan membeberkan kepada publik soal hasil verifikasi faktual tersebut.
Sebagai contoh pada verifikasi faktual partai politik beberapa hari lalu, Ketua kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Faktual KPU Kepri Ferry M Manalu mengaku mendapat "perintah" dari KPU Pusat untuk tidak menyampaikan secara fulgar hasil verifikasi tersebut (baca POSMETRO edisi tanggal 3 Juli 2008). Menurutnya, KPU Provinsi Kepri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lolosnya tidaknya partai politik menjadi peserta Pemilu 2009.
Hal serupa disampaikan Plt Ketua KPU Batam Arifin. Ketika itu, tim verifikasi faktual KPU Batam menemukan salah satu markas partai politik yang tiba-tiba disulap menjadi kantor koperasi. Lokasi di sekitar Batuaji. Hanya saja, Arifin yang saat itu dipercaya memimpin KPU Batam enggan membeberkan nama parpol tersebut. Begitu juga dengan persyaratan yang tak bisa dipenuhi parpol, mereka enggan buka-bukaan.
Maka tak salah kalau muncul kekhawatiran publik terhadap kesiapan KPU di dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2009. Meskipun saat ini tahapan pemilu baru sampai pada tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan pemutakhiran data pemilih, serta tahapan kampanye, berbagai masalah sudah dihadapi oleh KPU.
Sekedar diketahui, tahapan pemilu itu sendiri telah dimulai pada saat pemerintah memberikan data kependudukan kepada KPU, 5 April 2008. Tanpa adanya pengawasan, maka peluang terjadinya kecurangan dan pelanggaran selama proses kampanye akan sangat besar. Sedangkan tahapan pemilu akan terus berlanjut.
Permasalahan yang akan timbul tanpa adanya Panwas dalam penyelenggaraan kampanye adalah sulitnya untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai kecurangan dalam kampanye. Hal ini akan berpengaruh pada sulitnya melakukan tindak lanjut terhadap kecurangan yang terjadi. Bahkan, penegakan hukum atau sanksi terhadap berbagai kecurangan dan pelanggaran kampanye terancam tidak bisa ditegakkan jika Panwas belum terbentuk dan tidak bekerja secara maksimal. Oleh karena itu keberadaan Panwas di setiap tingkatan sangat penting. Panwas merupakan pintu pertama dan utama bagi penegakan perundang-undangan pemilu.
Melalui tulisan ini, penulis mendorong semua komponen penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu untuk melakukan akselerasi dalam membentuk Panwas di semua tingkatan. Perlu mencari inovasi-inovasi untuk menutupi keterlambatan di dalam pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, serta membuat terobosan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan temuan-temuan
pelanggaran di lapangan. Selain itu, penulis juga mendorong dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara aktif terhadap proses penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu yang sedang
dijalankan, khususnya kampanye dan verifikasi faktual calon anggota DPD yang akan dilaksanakan 22 Agustus mendatang. Jangan biarkan kecurangan Pemilu mewarnai pesta demokrasi lima tahunan ini. Pemerintah juga perlu mendukung terlaksananya tahapan pemilu yang berkualitas dan efektif dengan menyediakan anggaran dana yang cukup.
Sementara itu, partai politik peserta pemilu 2009 kiranya tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan kecurangan, namun junjung sportivitas dalam menggalang dukungan masyarakat dengan mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hangan dengan demikianlah, pemilu yang berkualitas dan diakui oleh publik bisa diraih menuju masyarakat yang adil, berdaulat dan sejahtera. ***
*Mantan Anggota Panwasda Provinsi Kepri, juga Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga PW Pemuda Muhammadiyah Prov Kepri
Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) telah ditabuh sejak Sabtu, 12 Juli 2008. Uniknya, di tengah kampanye rapat tertutup itu berlangsung, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kabupaten dan kota, kecamatan, hingga tingkat kelurahan belum terbentuk.
Ironis memang, jika kampanye tanpa tukang semprit. Ibarat bermain bola tanpa wasit. Kedua kesebelasan tentu seenak perutnya melakukan pelanggaran karena tak bakalan disemprit sang wasit, apalagi mengeluarkan kartu kuning ataupun kartu merah sebagai bukti pelanggaran. Padahal kita sudah tahu bersama bahwa sebanyak 34 partai politik (parpol) berlomba menggalang dukungan sambil tebar pesona. Beragam cara yang dilakukan, yang penting tujuan tercapai. Persoalan menabrak rambu-rambu Pemilu, mereka bisa berpikir masa bodoh. Biarin saja, tukang sempritnya saja belum ada. Mumpung ada kesempatan alias memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Tentu saja masyarakat tak perlu heran dan cemas, jika kader dan simpatisan parpol itu bebas memasang atribut partainya tanpa memperhatikan estetika lingkungan. Pemasangan bendera parpol tersebar di sejumlah tempat. Tak kenal apakah kawasan jalan protokol, tempat ibadah, pusat pemerintahan, dan lainnya. Semuanya sudah menjadi kawasan favorit pemasangan atribut partai.
Lalu siapa yang punya tugas menertibkan atribut kampanye tersebut? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tentu hanya berharap Panwaslu segera terbentuk. Sebab sesuai aturan main, penertiban atribut kampanye bukan kewenangan KPU. Namun, sang wasit Pemilu itulah yang punya kewenangan untuk menyemprit para petinggi parpol, dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) secara administratif.
Lambannya pembentukan Panwaslu tersebut merupakan salah satu wujud ketidaksiapan KPU, Bawaslu, serta pemerintah dalam menyongsong pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Hingga saat ini Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Kampanye juga belum terbit. Padahal aturan itu merupakan pedoman bagi KPU termasuk KPU di daerah, pengurus parpol, serta Panwaslu sendiri sebagai upaya pelaksanaan kampanye yang tertib dan mendidik.
Keterlambatan pembentukan Panwaslu itu tak hanya terjadi di Kepri. Namun, sebagian besar Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) justru belum terbentuk. Dari kebutuhan pembentukan 457 Panitia Pengawas atau Panwas Pemilu kabupaten/kota dan 33 Panwas Pemilu provinsi, baru 24 provinsi yang mengusulkan nama calon Panwas provinsi baru, termasuk Kepri (www.cetro.or.id). Hanya beberapa daerah yang telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota KPU, seperti di Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan,Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan. Sementara enam calon anggota Panwaslu asal Provinsi Kepri belum diuji lantaran terkendala anggaran. Anggota KPU Kepri Razaki Persada mengakui keluhan keterbatasan anggaran dari Bawaslu itu (baca Batam Pos edisi, Rabu tanggal 16 Juli 2008). Akibat lambannya pembentukan Panwaslu Provinsi Kepri tersebut, juga berimbas pada pembentukan enam Panwas di tingkat Kabupaten dan Kota, serta Panwas di tingkat kecamatan se-Provinsi Kepri. Lebih mencemaskan lagi adalah minimnya peminat menjadi anggota Panwaslu di Kabupaten Lingga dan Natuna. Padahal empat daerah lainnya, yakni Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Kabupaten Karimun sudah melakukan seleksi calon anggota Panwas. Kini tinggal menunggu fit and proper test atau tes uji kelayakan dan kepatutan. Kendala minimnya minat menjadi anggota Panwaslu lantaran terbentur dengan aturan main Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi anggota Panwaslu adalah minimal berumur 35 tahun, serta pendidikan terakhir minimal strata satu atau sarjana. Disinyalir kedua daerah tersebut masih minim sumber daya manusia (SDM), khususnya warga yang mengantongi ijazah sarjana.
Sejumlah persoalan krusial lainnya juga menjadi ancaman penyelenggaran Pemilu yang tertib, damai, serta bebas dari kecurangan. Beberapa tahapan Pemilu lainnya sudah berlangsung juga lolos dari intaian wasit Pemilu itu. Di antaranya pengawasan pemutakhiran data pemilih, serta pengawasan verifikasi faktual partai politik yang rawan kecurangan. Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini, tepatnya 22 Juli hingga 22 Agustus mendatang KPU kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat kerawanan terjadinya kongkalikong antara calon DPD dengan tim verifikasi faktual. Tidak menutup kemungkinan tim verifikasi meloloskan kandidat DPD itu tanpa memenuhi persyaratan dukungan administratif, berupa KTP. Tanpa Panwaslu, KPU mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk bermain mata dengan sang kandidat senator tersebut.
Hanya karena berdalih belum cairnya anggaran verifikasi dan belum terbentuknya PPK dan PPS saat verifikasi faktual parpol, KPU bisa saja menerapkan metode mengumpulkan masyarakat pendukung yang diverifikasi di satu tempat dan ditentukan oleh KPU kabupaten dan kota. Bahkan belum jadi ditetapkan calon DPD yang bersangkutan. Penggunaan metode verifikasi faktual tersebut jelas akan rentan terhadap praktek manipulasi data dan suap antara petugas
KPU dengan calon DPD yang akan diverifikasi. Akibatnya, metode verifikasi yang digunakan tersebut terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan KPU Nomor 13/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi Penetapan dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Metode verifikasi faktual yang dilaksanakan tersebut sangat rentan terhadap praktek manipulasi data karena dengan memberikan pemberitahuan kepada tim sukses calon DPD untuk dilakukan verifikasi akan memberikan kesempatan untuk melakukan mobilisasi pendukung yang akan diverifikasi. Metode ini juga rentan terhadap praktek suap karena calon DPD yang bersangkutan akan berupaya mempengaruhi petugas agar dirinya diluluskan dalam verifikasi faktual. Salah satu upaya tersebut adalah menyuap petugas verifikasi. Hal ini sangat mungkin terjadi di tengah-tengah kesempitan ekonomi dan belum cairnya anggaran untuk honor petugas verifikasi. Apalagi KPU Provinsi Kepri dan kabupaten, kota cenderung tertutup soal hasil verifikasi faktual. Juragan Pemilu itu enggan membeberkan kepada publik soal hasil verifikasi faktual tersebut.
Sebagai contoh pada verifikasi faktual partai politik beberapa hari lalu, Ketua kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Faktual KPU Kepri Ferry M Manalu mengaku mendapat "perintah" dari KPU Pusat untuk tidak menyampaikan secara fulgar hasil verifikasi tersebut (baca POSMETRO edisi tanggal 3 Juli 2008). Menurutnya, KPU Provinsi Kepri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lolosnya tidaknya partai politik menjadi peserta Pemilu 2009.
Hal serupa disampaikan Plt Ketua KPU Batam Arifin. Ketika itu, tim verifikasi faktual KPU Batam menemukan salah satu markas partai politik yang tiba-tiba disulap menjadi kantor koperasi. Lokasi di sekitar Batuaji. Hanya saja, Arifin yang saat itu dipercaya memimpin KPU Batam enggan membeberkan nama parpol tersebut. Begitu juga dengan persyaratan yang tak bisa dipenuhi parpol, mereka enggan buka-bukaan.
Maka tak salah kalau muncul kekhawatiran publik terhadap kesiapan KPU di dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2009. Meskipun saat ini tahapan pemilu baru sampai pada tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan pemutakhiran data pemilih, serta tahapan kampanye, berbagai masalah sudah dihadapi oleh KPU.
Sekedar diketahui, tahapan pemilu itu sendiri telah dimulai pada saat pemerintah memberikan data kependudukan kepada KPU, 5 April 2008. Tanpa adanya pengawasan, maka peluang terjadinya kecurangan dan pelanggaran selama proses kampanye akan sangat besar. Sedangkan tahapan pemilu akan terus berlanjut.
Permasalahan yang akan timbul tanpa adanya Panwas dalam penyelenggaraan kampanye adalah sulitnya untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai kecurangan dalam kampanye. Hal ini akan berpengaruh pada sulitnya melakukan tindak lanjut terhadap kecurangan yang terjadi. Bahkan, penegakan hukum atau sanksi terhadap berbagai kecurangan dan pelanggaran kampanye terancam tidak bisa ditegakkan jika Panwas belum terbentuk dan tidak bekerja secara maksimal. Oleh karena itu keberadaan Panwas di setiap tingkatan sangat penting. Panwas merupakan pintu pertama dan utama bagi penegakan perundang-undangan pemilu.
Melalui tulisan ini, penulis mendorong semua komponen penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu untuk melakukan akselerasi dalam membentuk Panwas di semua tingkatan. Perlu mencari inovasi-inovasi untuk menutupi keterlambatan di dalam pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, serta membuat terobosan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan temuan-temuan
pelanggaran di lapangan. Selain itu, penulis juga mendorong dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara aktif terhadap proses penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu yang sedang
dijalankan, khususnya kampanye dan verifikasi faktual calon anggota DPD yang akan dilaksanakan 22 Agustus mendatang. Jangan biarkan kecurangan Pemilu mewarnai pesta demokrasi lima tahunan ini. Pemerintah juga perlu mendukung terlaksananya tahapan pemilu yang berkualitas dan efektif dengan menyediakan anggaran dana yang cukup.
Sementara itu, partai politik peserta pemilu 2009 kiranya tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan kecurangan, namun junjung sportivitas dalam menggalang dukungan masyarakat dengan mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hangan dengan demikianlah, pemilu yang berkualitas dan diakui oleh publik bisa diraih menuju masyarakat yang adil, berdaulat dan sejahtera. ***
Subscribe to:
Posts (Atom)
